Pesangon PHK merupakan salah satu istilah yang marak dibicarakan belakangan ini. Pasalnya, kondisi pandemi akibat Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020 lalu mengakibatkan banyak sektor usaha mengalami krisis, bahkan tidak sedikit yang akhirnya gulung tikar. Untuk menghadapi hal tersebut, banyak perusahaan yang mengambil tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerjanya, dengan harapan tindakan tersebut bisa menjaga stabilitas perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah tindakan pengakhiran hubungan kerja baik oleh pihak perusahaan, maupun pihak pekerja, yang disebabkan oleh kondisi tertentu dan mengakibatkan gugurnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pemberi kerja atau pengusaha. Ketentuan mengenai PHK diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
Jenis PHK dan Pesangon PHK yang Didapat Pekerja
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK merupakan acuan untuk pengakhiran ikatan antara pekerja dengan perusahaan, dimana PHK ini dapat dilakukan atas kehendak pekerja atau atas kehendak perusahaan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, perjanjian atau hubungan kerja dapat diakhiri oleh salah satu pihak apabila:
1. Pekerja/buruh mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri (resign)
Pekerja/buruh dapat mengajukan pengunduran diri secara sukarela kepada pihak perusahaan. Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 162 ayat (1).
2. Perusahaan atau badan usaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK dapat dilakukan oleh pihak perusahaan dalam kondisi tertentu seperti perusahaan bankrut, dan sebagainya. PHK dari pihak perusahaan juga dapat dilakukan apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran-pelanggaran berat sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Keputusan PHK akan ditetapkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta diwajibkan bagi pihak perusahaan untuk melakukan perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja mengenai PHK pekerjanya.
3. Pekerja mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Permohonan PHK oleh pekerja dapat dilakukan apabila terjadi penganiayaan oleh pihak pengusaha, penghinaan, ancaman kepada pekerja, memerintah pekerja untuk melakukan hal yang melanggar UU, terlambat membayar upah selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, pekerja diperintahkan untuk melakukan pekerjaan di luar perjanjian, serta pengusaha memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa dan kesehatan (Pasal 169 UU Ketenagakerjaan). Permohonan PHK dilakukan oleh pekerja dan diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Pesangon PHK dan Kompensasi Lainnya
Apabila hubungan kerja antara pihak pengusaha dan pihak pekerja sudah berakhir, maka pengusaha wajib memberikan kompensasi PHK kepada pekerja yang bersangkutan. Adapun kompensasi tersebut meliputi:
1. Uang pesangon PHK
Uang pesangon PHK diberikan kepada pekerja yang di PHK oleh perusahaan serta pekerja yang mengajukan permohonan PHK kepada PHI. Besarnya pesangon akan disesuaikan dengan lamanya masa kerja dengan ketentuan minimal tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2)
2. Kompensasi berupa Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang di PHK dan mengajukan permohonan PHK ke PHI. Adapun besaran UPMK yang diperoleh disesuaikan dengan masa kerja, dengan besaran minimal tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (3)
3. Kompensasi berupa Uang Penggantian Hak
Kompensasi uang penggantian hak berlaku untuk semua jenis PHK. Adapun uang penggantian hak tersebut meliputi, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang besarannya 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK, serta komponen lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
4. Kompensasi berupa uang pisah
Uang pisah diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela (resign). Besaran yang diperoleh biasanya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, sehingga setiap perusahaan memiliki perhitungannya masing-masing.
5. Kompensasi berupa upah proses
Kompensasi upah proses timbul pada saat proses PHK oleh pengusaha berlangsung. Selama proses tersebut berlangsung, pengusaha dan pekerja harus tetap melaksanakan kewajibannya. Apabila pihak pengusaha tidak mau mempekerjakan pekerja atau tidak melakukan skorsing selama proses berlangsung, maka pekerja berhak menerima upah proses.
Kasus PHK yang marak terjadi akhir-akhir ini sebagian besar merupakan jenis PHK yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Apabila hal tersebut terjadi, maka pekerja mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon PHK, UPMK, uang penggantian hak, serta upah proses.