Perkembangan Investasi Syariah di Indonesia

  • Maret 19, 2024
  • SEO Agency Indonesia
  • 4 min read

Investasi syariah di Indonesia memiliki taraf perkembangan yang sangat cepat. Perkembangan investasi syariah di Indonesia sendiri ditandai dengan banyaknya bank – bank yang berprinsip syariah di Indonesia.

Perkembangan investasi syariah di negara Indonesia juga seiring sejalan dengan pemahaman masyarakat Islam tentang dunia investasi berbasis syariah yang semakin mapan dan mumpuni. Masyarakat Islam semakin paham bagaimana teknik investasi yang benar menurut pandangan Islam sehingga konsep investasi syariah semakin dipilih.

Informasi selengkapnya tentang perkembangan investasi syariah di Indonesia seperti apa bisa Anda cek dan simak dalam ulasan berikut ini!

Perkembangan Investasi Syariah di Indonesia

Jika bicara mengenai perkembangan investasi syariah di Indonesia, perkembangannya tak lepas dari lahirnya bank syariah pertama di Indonesia. Tepatnya pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi dan sekaligus menjadi tonggak berdirinya bank – bank syariah yang lainnya.

Akan tetapi kehadiran bank syariah tidak lantas cukup untuk memenuhi keinginan serta kebutuhan investor yang sudah melek investasi syariah pada masanya. Karena itu pada tanggal 3 Juli 1997, mulai diterbitkan Reksa Dana Syariah pertama oleh PT Danareksa Investment Management.

Reksa dana syariah pertama tersebut memberikan berbagai macam alternatif dalam kegiatan investasi disertai berbagai macam produk perbankan bagi masyarakat di Indonesia. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia melakukan kerjasama dengan PT Danareksa Investment Management dalam kegiatan peluncuran Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 silam.

Tujuannya tentu untuk memandu investor yang ingin melakukan investasi dana secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, para pemodal menyediakan berbagai macam saham yang dapat dijadikan sebagai sarana investasi sesuai dengan prinsip – prinsip syariah yang ada.

Demi mendorong penguatan iklim investasi bagi pengusaha muslim, pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal.

Fatwa yang dikeluarkan tersebut yaitu fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai pedoman pelaksanaan investasi untuk program reksa dana syariah. Kemudian instrumen investasi syariah di  pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah di awal bulan September 2002 silam. Instrumen tersebut juga turut menjadi obligasi syariah pertama dengan memanfaatkan akad berupa akad mudharabah.

Baca juga  Arti Customer Centric untuk Memuaskan Pelanggan Bisnis

Sejarah perkembangan investasi syariah di Indonesia tidak cukup sampai disitu saja. Perkembangan investasi syariah di Indonesia juga melibatkan pengaturan pasar modal syariah dimana perkembangan tersebut dimulai dari hadirnya MoU antara Bapepam dan DSN-MUI di tanggal 14 Maret 2003 silam.

MoU antara Bapepam dan DSN-MUI tersebut juga menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI dalam pengembangan pasar modal yang berbasis syariah di Indonesia. Dari aspek kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan pasar modal syariah juga ditandai dengan adanya proses pembentukan tim pengembangan pasar modal berbasis syariah yang berlaku sejak tahun 2003 silam.

Selanjutnya, 1 tahun setelahnya yaitu di tahun 2004 terjadi pengembangan pasar modal syariah yang masuk ke dalam struktur organisasi bapepam dan LK. Tata laksananya pun dilakukan oleh unit di tingkat eselon IV. Unit tersebut secara khusus memiliki tugas serta fungsi untuk mengembangkan pasar modal syariah.

Jika kita menoleh ke belakang, dari sejarah pengembangannya investasi syariah yang sudah ada di Indonesia semakin beragam dan semakin banyak peminatnya. Mengapa? Hal tersebut terjadi karena instrumen investasi syariah mengedepankan transparansi, keterbukaan dan keadilan yang nyata.

Melalui investasi syariah, tidak akan ada sistem bunga yang disertakan. Dimana kita tahu selama ini bahwa bunga merupakan sistem yang diharamkan oleh MUI. Umat Islam harus menghindari sistem bunga. Karena itu jangan heran jika banyak alternatif lembaga keuangan syariah yang kemudian harus menghindari sistem bunga yang sudah diharamkan oleh MUI sejak tahun 2003 silam.

Sejak saat itu, lahir berbagai macam lembaga keuangan syariah mulai dari bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah dan juga lembaga keuangan syariah yang lainnya. Bahkan, kini investasi syariah sudah ada di obligasi serta sukuk di Indonesia.

Melalui berbagai lembaga keuangan syariah yang menawarkan investasi berbasis syariah, umat Islam tak perlu ragu lagi untuk berinvestasi. Mereka tetap bisa menikmati instrumen investasi bebas riba.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *