Logo SMK 3 png dapat anda unduh di internet dan situs lainnya seperti pinterest maupun Instagram sekalipun. SMK 3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan bagian dari manajemen perusahaan yang wajib ada.
Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini diperuntukkan sebagai bentuk pengendalian risiko yang berkaitan dengan berlangsungnya proses kerja agar terbentuk situasi kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja upaya realisasi keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja yang terstruktur, terukur, terencana dan terintegrasi dengan baik.
Pedoman kesehatan keselamatan kerja sudah dipergunakan di berbagai negara dan mencakup seluruh perusahaan karena SMK 3 ini merupakan prosedur yang wajib melalui pedoman standar dan tingkatan lainnya.
Logo SMK3 PNG
File Name : Logo SMK3 PNG – IfoxSoft.Com
Size : 103 Kb
Format : PNG
Download : [su_button url=”https://docs.google.com/uc?export=download&id=1v1iQ-09H4P0A2EU1aH8S4nXHV1F_fLhg” target=”blank” background=”#f5af1a”]Google Drive[/su_button]
[adinserter block=”1″]
Telah mengalami perubahan yang mulutnya berbentuk palang dan roda gigi yang seluruhnya berwarna hijau kini berbeda. Logo SMK 3 terbaru terdiri dari palang dan roda gigi serta 6 telapak tangan yang melingkari logo SMK 3 yang lama, dan di bawahnya terdapat tulisan SMK 3.
Terdapat istilah yang hampir sama dengan SMK 3 yakni K 3. Perbedaan K3 dan SMK3 antara lain inspeksi K3 merupakan pengujian secara detail seperti tempat kerja untuk memastikan segala potensi bahaya yang ada agar selanjutnya diidentifikasi agar diketahui prioritas tindakan yang tepat untuk diambil.
Audit SMK3
Adalah lebih dikenal sebagai bentuk upaya pengukuran efektif tidaknya dari suatu sistem yang diterapkan. Hal itu sudah berbeda dengan inspeksi yang ditujukan untuk menemukan kecocokan atau ketepatan suatu objek dalam suatu standar tertentu.
Terbentuknya SMK 3 didasari karena proses inspeksi K3 masih belum mendapatkan perhatian sesuai yang ditargetkan di samping masih banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi. Selain itu dalam pengawasannya K 3 masih bersifat parsial dan belum terdapat inspeksi manajemen.
Komitmen pimpinan perusahaan masih sangat rendah terkait K3 juga menjadi alasan mengapa perlu adanya SMK3.
Alasan lain yang melatarbelakangi terbentuknya SMK 3 adalah tuntutan global terkait perlindungan tenaga kerja atas hak haknya, terdapat desakan oleh pihak LSM internasional terkait perlindungan tenaga kerja dalam haknya, K3 masih belum menjadi prioritas, tidak adanya isu K3 yang diangkat menjadi isu nasional mencakup dalam politis maupun dalam lingkup sosial.
Banyaknya kecelakaan yang dilihat secara ekonomi dan sangat minim dilihat secara pendekatan moral, para tenaga kerja masih dianggap dan ditempatkan sebagai faktor produksi belum dianggap sebagai mitra usaha suatu perusahaan, dan dalam pengalokasian anggaran dalam permasalahan K3 perusahaan menetapkannya dengan angka yang relatif kecil.
Sertifikat SMK3 dikeluarkan sejak tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 yang didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan seperti :
- UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal
- UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdiri atas 18 Bab dan 193 Pasal
- Peraturan pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 26 tahun 2014 terkait Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3.
Berapakah Jumlah Minimum Karyawan Setiap Perusahaan Yang Wajib Menjalankan SMK3
Yakni sudah tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 yakni paling sedikit mempekerjakan 100 orang pekerja. Setiap perusahaan ketika sudah memenuhi syarat batas 100 pekerja sebanyak 100 orang maka sudah wajib bagi perusahaan untuk menerapkan sistem SMK3 sesuai prosedur yang ada.
Selain itu terdapat pertanyaan terkait berapa tahun jangka waktu berlakunya sertifikat SMK3 yang juga sudah tertera di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 26 Tahun 2014 tepatnya dalam pasal 30 ayat 7 yang menyebutkan bahwa SMK 3 memiliki masa berlaku paling lama 3 tahun. Usai 3 tahun sertifikasi tersebut akan kadaluwarsa dan perlu di update kembali.
Biaya Sertifikasi SMK3
Untuk yang terbaru adalah dengan kisaran 35 juta yang kurang lebih dalam pengerjaannya akan membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 4 tahun. Untuk biaya perpanjangan SMK 3 dipatok dengan harga sekitar 33 juta.