PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan berbagai macam aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Demi mencegah efek domino yang bisa memperparah di segala macam sektor akibat pandemi Covid-19, akhirnya pemerintah memberlakukan PPKM untuk skala mikro.
Tentu saja, aturan tersebut tidak hanya dibuat serta-merta tanpa diadakannya penelitian. Faktanya, semua keterbatasan yang diberlakukan memang didesain untuk menghindari sifat virus Covid-19 yang mudah menyebar.
Seperti halnya pemberlakuan pencegahan paparan Covid-19 semenjak istilah PSBB diperkenalkan ke masyarakat secara luas, PPKM juga mempengaruhi berbagai macam sektor ekonomi terutama di bidang pariwisata dan kuliner.
Tapi seperti pepatah luar mengatakan bahwa ‘kesehatan jauh lebih penting daripada uang’, maka sesulit apapun di masa sekarang haruslah tetap menomorsatukan kesehatan.
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa sebelum PPKM muncul ke permukaan, ada satu istilah yang sudah dulu dikumandangkan di masyarakat kita, yakni PSBB.
Memiliki kepajangan Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB dan PPKM tentunya memiliki perbedaan dari segi prosesnya, meskipun secara prakteknya sama.
Sesuai namanya, PSBB lebih berskala besar-besaran karena pada waktu itu virus Covid-19 masih sulit terdeteksi akibat berbagai macam faktor. Sementara PPKM lebih bernuansa berskala mikro.
Kebijakan yang diambil pun berbeda antara satu dengan yang lainnya. Misalnya untuk PSBB, semua kebijakan dipegang oleh pemerintah daerah, sementara untuk PPKM dipegang oleh pemerintah pusat.
Alhasil, efek PPKM cukup serentak di berbagai macam wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar dan area yang dianggap sebagai zona merah.
Efektifkah PPKM?
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Keefektifan tentunya kembali lagi ke masyarakat yang menjalaninya. Sekalipun secara teoritisnya aktivitas PPKM tersebut nampak begitu menjanjikan, sayangnya banyak masyarakat yang tak mampu menjalaninya secara lapang dada.
Alasannya pun cukup beragam, dimulai dari kebutuhan ekonomi yang tidak memungkinkan mereka untuk tetap bediam di rumah hingga mereka yang memang ngeyel dan tak betah berlama-lama untuk stay at home.
Pemerintah sendiri sudah melakukan berbagai macam penelitian entah dari sisi faktor resiko Covid-19 dengan kemungkinan kita bisa selamat darinya.
Adapun faktor resiko yang bisa dihindari oleh kegiatan PPKM di antaranya:
- Menghindari kontak terlalu dekat (sekitar kurang dari 1 meter) dengan seseorang yang sudah terpapar Covid-19.
- Terkena droplet yang datang dari batuk atau bersin sehingga diwajibkan mengenakan masker.
Syarat PPKM yang paling utama ini sudah cukup untuk membuat kita mampu terhindar dari virus berbahaya sekaligus memutus rantai penyebaran secara efektif, sebelum akhirnya mendapatkan vaksin selama 2 kali sambil menyambut gaya hidup new normal.
Mengingat gejala dan efeknya cukup berbahaya, sebisa mungkin kita harus tetap mematuhi aturan dan imbauan dari pemerintah agar terhindar dari segala macam kondisi yang kurang mengenakkan seperti:
- Pneumonia dan kesulitan bernafas.
- Kegagalan organ di beberapa area tubuh.
- Masalah jantung.
- Kondisi paru-paru yang sangat parah, sehingga menyebabkan jumlah oksigen menjadi rendah yang dikenal dengan sebutan sindrom gangguan pernafasan akut.
- Darah membeku.
- Cedera ginjal akut.
- Infeksi virus dan bakteri tambahan.
Bahkan tak jarang orang yang sudah memiliki penyakit parah sebelumnya kemudian diperlemah akibat terinfeksi virus Covid-19 sehingga mengalami kematian hanya dalam beberapa hari saja.
Beberapa Sektor yang Terkena Imbas PPKM
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa PPKM mendorong orang untuk menjalani gaya hidup baru yang dikenal dengan istilah new normal.
Sekalipun kurang begitu nyaman atau terasa aneh, namun kata normal pada istilah tersebut mengharuskan kita untuk segera terbiasa dan beradaptasi secepat mungkin.
Hal ini karena berdampak besar pada berbagai macam sektor. Misalnya pada PPKM level 3 yang terjadi sekitar bulan Agustus 2021 lalu mempengaruhi gaya hidup seperti berikut:
Pekerjaan
Selama PPKM, seluruh karyawan dipaksa untuk mulai membiasakan diri agar bekerja di rumah atau work from home.
Sementara kantor-kantor penting yang berorientasi pada hospitality atau layanan seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan sektor usaha penting lainnya hanya dikurangi hingga 50%.
Berbeda dengan sektor bisnis hospitality berupa hiburan seperti hotel dan pariwisata haruslah ditutup sebagian atau bahkan seluruhnya.
Perdagangan
Perdagangan juga masuk ke dalam hospitality, akan tetapi efeknya jauh lebih besar daripada itu karena kios-kios di pasar haruslah ditutup sehingga mengakibatkan banyak orang tak mampu mendapatkan pemasukan.
Untungnya, pemerintah cukup tanggap akan hal tersebut dengan memberikan dana insentif pada seluruh keluarga terutama untuk lansia.
Meskipun banyak orang yang mengeluh bahwa dana tidak mencukupi, akan tetapi sudah menjadi tugas kita untuk mampu berhemat dan memutar otak dalam menghadapi musibah ini bersama-sama.
Misalnya, ada beberapa orang yang mengakali aktivitas perdagangan tersebut dengan cara e-commerce atau penjualan online.
Tempat Peribadatan
Untungnya, tempat ibadah masih bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Misalnya untuk shaft sholat maka haruslah dipisahkan sekitar 1 meter antara satu jemaah dengan yang lainnya.
Begitupun saat bersembahyang di gereja yang mana tempat duduk tidak bisa berdempetan antara satu sama lain.
Namun dengan memperhatikan protokol kesehatan ini, PPKM dapat segera diakhiri dan mencegah adanya fitnah mengenai tempat peribadatan sebagai area untuk menularkan virus.
Pariwisata
Selama periode PPKM berlangsung, tempat wisata seperti taman umum, lokasi kegiatan seni, area budaya dan sosial, dan tempat publik lainnya ditutup secara sementara.
ini karena sifatan area tersebut yang seringkali mengundang banyak orang untuk berkerumun sehingga berpotensi menyebarkan virus lebih banyak lagi.
Pusat Perbelanjaan
Ada pengecualian bagi pusat perbelanjaan yang lebih besar karena permintaan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan sandang dan pangannya.
Konsepnya tetap sama, yaitu beroperasi selama 50% yakni mulai pukul 10 pagi hingga 8 malam dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Sementara itu ada aturan ketat bagi warga yang masih berusia 12 tahun dan di atas 70 tahun karena dilarang secara total untuk memasuki wilayah tersebut.
Restoran
Warung makan, pedagang kaki lima, dan warung jajanan untungnya masih bisa beroperasi sampai jam 8 malam dengan maksimal 3 pengunjung yang makan di tempat tersebut dengan batas waktu makan maksimal 20 menit saja.
Sementara fasilitas makan di restoran atau kafe dalam ruangan benar-benar dilarang. Mereka sebagai pelanggan hanya diperbolehkan untuk membawa pulang makanan yang telah dipesan saja.
Sarana Transportasi Umum
Dalam peraturan PPKM level 3, hampir semua angkutan umum, angkutan masal, dan kendaraan sewa hanya bisa menampung maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat lagi.
Sementara itu taksi online dan taksi konvensional masih diperbolehkan membawa penumpang hingga 100% dengan catatan sang supir sudah mendapatkan vaksinasi dengan menjaga jarak minimal 1 meter dengan penumpang.
Kesimpulan
Terlihat jelas bahwa aturan PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah ini didesain sedemikian rupa untuk menghindari faktor resiko Covid-19 sehingga kita pun dapat terbebas dari infeksi dan gejalanya semaksimal mungkin.
Demikian pembahasan mengenai PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.