Definisi Perjanjian PKWT dan Hal-hal Mengenai PKWT

  • Maret 24, 2024
  • SEO Agency Indonesia
  • 3 min read

PKWT adalah perjanjian kerja antara pihak pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu dan suatu pekerjaan tertentu. Definisi tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pada dasarnya, PKWT merupakan istilah yang merujuk pada karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu atau karyawan kontrak.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT biasanya berisi hal-hal yang mengatur hubungan pekerja dengan perusahaan yang meliputi kedudukan atau jabatan, upah pekerja, tunjangan, fasilitas lain yang didapat pekerja, serta hal-hal yang mengatur hubungan kerja lainnya. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan harus didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan terkait. PKWT dapat berlaku paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang sebanyak 1 kali.

Perjanjian PKWT dan Hal-hal Mengenai PKWT

Perjanjian kerja merupakan suatu ketentuan atau ikatan yang harus dibuat dan dipenuhi oleh pihak pekerja/buruh serta pihak perusahaan. Perjanjian kerja dibuat untuk menghindari terjadinya ketidakadilan dalam pekerjaan, serta hal-hal lain yang merugikan pihak pekerja ataupun pihak perusahaan.

Secara hukum dan perundang-undangan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang dapat digunakan perusahaan, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal tersebut didasarkan pada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 56.

1. Perbedaan PKWT dan PKWTT

PKWT merupakan kontrak yang wajib dibuat secara tertulis, sementara PKWTT boleh dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis (lisan). Di dalam PKWT, kontrak kerja dibatasi maksimal 3 tahun, sudah termasuk 1 kali perpanjangan atau pembaruan kontrak, sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu kerja.

Apabila terjadi PHK, pihak perusahaan wajib memberikan pembayaran kepada pekerja PKWTT, namun PHK tidak berlaku bagi pekerja PKWT dikarenakan pekerja PKWT akan berhenti bekerja secara otomatis setelah perjanjian kerja berakhir. Selain itu, pihak perusahaan tidak boleh menetapkan masa percobaan terhadap pekerja PKWT, namun masa percobaan boleh ditetapkan kepada pekerja PKWTT.

Baca juga  Contoh Negosiasi Bisnis untuk Mengoptimalkan Transaksi Online

2. Jenis Pekerjaan yang Menggunakan PKWT

Dalam setiap pekerjaan tentunya terdapat perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan. Biasanya jenis perjanjian kerja tersebut disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh perusahaan. PKWT dapat digunakan untuk beberapa jenis pekerjaan tertentu yakni:

A. Pekerjaan yang selesai sekali atau sementara dan dapat diselesaikan paling lama selama 3 tahun.

Untuk jenis pekerjaan yang selesai sekali atau sementara, PKWT dapat berakhir secara resmi setelah penyelesaian pekerjaan. Namun, jika pekerjaan tersebut belum selesai sementara masa PKWT sudah berakhir, maka pihak perusahaan dapat melakukan pembaruan PKWT.

B. PKWT pekerjaan musiman

PKWT pekerjaan musiman dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu dan perjanjian kerja pada jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan pembaruan.

C. Pekerjaan yang terkait dengan produk/kegiatan baru serta produk tambahan yang masih dalam masa percobaan

Untuk jenis pekerjaan ini, PKWT dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama 1 tahun. PKWT pada pekerjaan ini juga tidak dapat dilakukan pembaruan dan hanya berlaku bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.

D. Pekerjaan harian atau Pekerja Lepas

PKWT pada jenis pekerjaan harian dapat berubah menjadi PKWTT apabila pekerja yang bersangkutan bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut. Adapun ketentuan mengenai upah bagi pekerja lepas biasanya dihitung berdasarkan jumlah kehadiran pekerja.

Berdasarkan definisi dan beberapa hal lain mengenai PKWT, maka dapat disimpulkan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja yang bersifat mengikat sementara yang lamanya atau masa perjanjian kerjanya disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Adapun peraturan serta kebijakan lain mengenai PKWT tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *