UU Ketenagakerjaan merupakan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan suatu usaha. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ini disahkan oleh Megawati Soekarnoputri pada tanggal 23 Maret 2009.

Di dalam UU Ketenagakerjaan dibahas mengenai seluruh kewajiban perusahaan terhadap karyawannya serta hak-hak yang diterima oleh karyawan. Selain itu, di dalamnya dijelaskan pula bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Tujuan dibentuknya UU Ketenagakerjaan diantaranya adalah untuk memanfaatkan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Hak Pekerja Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Menjadi pekerja atau karyawan di sebuah badan usaha atau perusahaan tentunya harus mengetahui hak-hak yang diperoleh serta kewajiban yang harus ditunaikan sebagai pekerja. Hak-hak dan kewajiban tersebut secara garis besar sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dengan harapan dapat terjadi keseimbangan dan hubungan yang harmonis antara pekerja dengan pihak perusahaan.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, hak-hak yang diterima oleh pekerja/buruh diantaranya adalah:

1. Hak Pekerja Untuk Mendapatkan Pelatihan Kerja

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 11, disebutkan bahwa pekerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Pelatihan kerja sendiri bisa diselenggarakan oleh pihak perusahaan, maupun pihak lain.

2. Hak Menerima Upah yang Layak Bagi Pekerja

Upah merupakan hak dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. Hal tersebut tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat 1 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Adapun besaran upah yang diberikan oleh perusahaan serta aturan mengenai upah lainnya tercantum pada pasal-pasal selanjutnya.

3. Hak Pekerja Atas Jaminan Sosial serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ketika seseorang bekerja di suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut wajib memberikan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau karyawannya. Jaminan sosial tersebut meliputi perlindungan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, serta pemeliharaan kesehatan. Adapun aturan yang mendasari hak mengenai jaminan sosial tersebut tercantum pada Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan.

4. Hak Dasar Pekerja Untuk Berlibur, Cuti, Istirahat, serta Memperoleh Pembatasan Waktu Kerja

Di dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79 telah diatur di dalamnya mengenai hak dasar pekerja untuk berlibur, cuti, istirahat, serta pembatasan waktu kerja. Pada pasal 77 disebutkan bahwa waktu kerja maksimal pekerja dalam satu minggu adalah 40 jam. Jika melebihi waktu kerja tersebut, maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (Pasal 78). Pada Pasal 79 dijelaskan secara rinci mengenai waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.

5. Hak Perlindungan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK merupakan keputusan perusahaan yang diberikan kepada karyawannya dalam kondisi tertentu. Seorang pekerja tidak boleh di PHK oleh perusahaan dalam kondisi tertentu seperti berhalangan sakit (diperkuat dengan surat keterangan dari dokter), pekerja tengah menjalankan kewajiban negara, pekerja tengah menjalankan ibadah keagamaan, pekerja menikah, atau pekerja dalam kondisi hamil.

Selain hak-hak di atas, di dalam UU Ketenagakerjaan juga diatur mengenai hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja, hak untuk melakukan mogok kerja, serta hak khusus bagi pekerja perempuan. Adapun kewajiban-kewajiban pekerja kepada perusahaannya dijelaskan juga secara rinci di dalam UU Ketenagakerjaan.