Lembaga keuangan berbasis syariah berkembang dengan sangat pesat pada saat ini. Hal ini terlihat dari banyaknya lembaga keuangan termasuk perbankan nasional yang juga mengeluarkan produk syariah pada saat ini. Perbankan dengan konsep syariah memang tengah menjadi trending topik pada saat ini. Tidak hanya perbankan saja, produk asuransi dan properti pun juga sudah banyak yang berbasis syariah.

Adanya perbankan yang berbasis syariah menjadi angin segar bagi para umat beragama khususnya umat muslim yang ada di Indonesia yang terkadang merasa takut untuk meminjam ataupun menyimpan uangnya di Bank konvensional karena memang bank konvensional terkenal dengan unsur ribanya.

Riba tersebut muncul karena adanya bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional yang menurut MUI termasuk suatu hal yang haram, pernyataan ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya fatwa DSN MUI tentang haramnya bunga yang diterapkan oleh bank konvensional.

Sudah ada banyak bank-bank nasional ataupun swasta yang menerapkan sistem keuangan syariah ini. Salah satunya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia dan tetap eksis hingga saat ini karena keunggulan yang dimiliki oleh BRI sendiri dalam menarik para nasabahnya.

Bank BRI adalah salah satu Bank BUMN terbesar di Indonesia yang tentunya hadir di hampir seluruh pelosok negeri. Akan tetapi tidak semua orang mengetahui adanya Bank BRI Syariah atau Bank BRIS. Artikel ini akan membahas Produk Bank BRI Syariah terbaru.

Produk Bank Bri Syariah

Saat ini BRI syariah merupakan salah satu dari tiga Bank Syariah terbesar di Indonesia selain Bank BNI Syariah dan Bank Muamalat. Pertumbuhan aset yang pesat dan jumlah pembiayaan serta dana pihak ketiga yang besar semakin mengukuhkan keberadaan BRI Syariah sebagai salah satu Bank Syariah terbesar di Indonesia.

Berfokus pada segmen menengah ke bawah, Bank BRI Syariah menargetkan diri menjadi bank terkemuka dengan berbagai macam produk perbankan syariah yang halal dan berkah dibanding sistem perbankan konvensional.

Produk Bank BRI Syariah Halal dan Berkah

Bank BRI syariah yang awalnya beroperasi dan melakukan kegiatan usaha secara konvensional, pada saat ini mereka sudah merubah haluannya yang juga melakukan kegiatan perbankan yang berdasarkan pada syariat Islam yang dikenal dengan nama Bank BRI Syariah.

Hingga saat ini bank BRI Syariah sudah menjadi bank syariah terbesar di Indonesia berdasarkan pada aset yang dimilikinya. Hal tersebut menunjukkan bahwa Bank BRI syariah terus mengalami kemajuan dan pertumbuhan yang sangat baik dan pesat.

Dengan berfokus pada segmen masyarakat menengah ke bawah, Bank BRI Syariah sudah menargetka dirinya untuk bisa menjadi salah satu bank ritel modern yang terkemuka dengan adanya produk dan layanan yang diberikannya.

Dilansir dari laman website resmi, BRI Syariah resmi beroperasi di Indonesia pada tanggal 17 November 2008, setelah sebelumnya mendapatkan izin dari Bank Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2008 melalui keputusan Gubernur BI No.10/67/KEP.GBI/DpG/2008.

BRI Syariah memiliki sistem kepengurusan yang berbeda dari BRI Konvensional. Pemisahan ini ditandai dengan penandatanganan akta pemisahan unit pada tanggal 19 Desember 2008 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2009. Kembali ke bahasan utama kita, berikut adalah 17 produk bank bri syariah di tahun 2018

1. Produk Tabungan Faedah BRI Syariah

Merupakan Produk simpanan dari BRISyariah untuk nasabah perorangan yang menginginkan kemudahan transaksi keuangan sehari-hari.

Akad Wadi’ah yad dhamanah

Fasilitas dan Keunggulan Beragam FAEDAH (Fasilitas Serba Mudah)

  • Ringan setoran awal Rp. 100.000,-
  • Gratis biaya administrasi bulanan
  • Gratis biaya Kartu ATM Bulanan
  • RINGAN biaya tarik tunai di seluruh jaringan ATM BRI, Bersama & Prima*)
  • RINGAN biaya transfer melalui jaringan ATM BRI, Bersama & Prima*)
  • RINGAN biaya Cek Saldo di jaringan ATM BRI, Bersama & Prima*)
  • RINGAN biaya debit di jaringan EDC BRI & Prima*)

Dilengkapi pula dengan berbagai fasilitas e-channel berupa SMS Banking/Mobile Banking, Internet Banking.
*) Jika saldo sebelum transaksi lebih besar sama dengan Rp 500.000,- maka diskon 50% untuk biaya transaksi e-channel

Syarat dan Ketentuan

  • Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Fitur & Biaya

  • Setoran awal minimum : Rp. 100.000,-
  • Setoran selanjutnya minimum : Rp. 10.000,-
  • Saldo mengendap minimum: Rp. 50.000,-
  • Biaya administrasi bulanan tabungan : GRATIS
  • Biaya administrasi bulanan kartu ATM : GRATIS
  • Biaya penggantian buku tabungan karena habis : GRATIS
  • Biaya penggantian buku tabungan karena hilang/rusak : Rp 5.000,-
  • Biaya pembuatan kartu ATM karena rusak/hilang : Rp 15.000,-
  • Biaya jika saldo mengendap dibawah minimum : Rp 12.500,-/bulan
  • Biaya penutupan rekening : Rp 25.000,-

2. Produk Tabungan Haji BRI Syariah

Merupakan produk simpanan yang menggunakan akad Bagi Hasil sesuai prinsip syariah Khusus bagi calon Haji yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Akad Mudharabah Muthlaqah

Fasilitas dan Keunggulan

  • Setoran awal yang RINGAN
  • GRATIS biaya administrasi bulanan
  • GRATIS asuransi jiwa dan kecelakaan
  • Online dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) untuk kepastian porsi keberangkatan haji
  • Bebas setiap saat menambahkan saldo
  • Dapat bertransaksi di seluruh jaringan Kantor Cabang BRISyariah secara online
  • Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
  • Kemudahan dalam merencanakan persiapan ibadah haji Anda
  • Dapat dibukakan untuk anak-anak
  • Tersedia pilihan ibadah Haji Reguler dan Haji Khusus

Syarat dan Ketentuan

  • Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (untuk pembukaan bagi anak-anak)

Fitur & Biaya

  • Setoran awal minimum : Rp 50.000,-
  • Setoran selanjutnya minimum : Rp. 10.000,-
  • Saldo mengendap minimum : Rp. 50.000,-
  • Tidak mendapat Kartu ATM
  • Dana tidak dapat ditarik sewaktu-waktu
  • GRATIS asuransi jiwa dan kecelakaan
  • Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
  • Biaya administrasi bulanan tabungan : GRATIS
  • Biaya penggantian buku tabungan saat pembukaan rekening atau karena habis : GRATIS
  • Biaya penggantian buku tabungan karena hilang/rusak : Rp 5.000,-
  • Biaya jika saldo mengendap dibawah minimum : GRATIS
  • Biaya penutupan rekening : Rp.25.000,-

Mengapa Harus Membuka Tabungan Haji untuk Anak?

Saat ini masa antrian keberangkatan haji regular di Indonesia sangat lama, bisa berkisar 15-20 tahun. Menunaikan ibadah haji juga perlu ditunjang dengan kesehatan yang prima dan kekuatan fisik, sehingga sangat tepat jika berangkat haji saat usia masih muda atau dewasa.

Sebagai ilustrasi, jika saat ini memiliki putra/putri berusia 5 tahun, dibukakan Tabungan Haji BRISyariah iB dengan setoran awal Rp50.000,- maka sang anak akan memiliki langsung buku Tabungan Haji. Secara rutin terus ditambah saldonya (misal dengan menyisihkan uang saku harian/mingguan/bulanan) selama 5 tahun, maka di usia 10 tahun sang anak telah memiliki saldo Tabungan Haji BRISyariah iB sebesar Rp 25 juta yang dapat didaftarkan porsi hajinya.

Produk Bank Bri Syariah Dan Akadnya

Asumsi masa tunggu keberangkatan haji adalah 20 tahun, maka sang anak akan berangkat haji pada usia 30 tahun (usia saat saldo Tabungan Haji mencapai Rp 25 juta yaitu usia 10 tahun + masa tunggu keberangkatan Haji 20 tahun) = 30 tahun. Saat sang anak masih sangat kuat secara fisik dan usia cukup dewasa, maka ia telah dapat berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah Haji.

Fitur Tabungan Haji BRISyariah iB untuk Anak

  • Setoran awal minimum : Rp. 50.000,-
  • Setoran berikutnya minimum : Rp10.000,-
  • GRATIS biaya administrasi tabungan
  • Mendapatkan bagi hasil
  • Mendapatkan asuransi jiwa sebesar saldo tabungan
  • Buku tabungan atas nama anak
  • Dapat didaftarkan ke SISKOHAT setelah anak berusia di atas 12 tahun

3. Produk Tabungan Impian BRI Syariah

Merupakan produk simpanan berjangka dari BRISyariah untuk nasabah perorangan yang dirancang untuk mewujudkan impian nasabahnya (kurban, pendidikan, liburan, belanja) dengan terencana memakai mekanisme autodebet setoran rutin bulanan.

Akad Mudharabah Muthlaqah

Fasilitas dan Keunggulan

  • Mendapatkan buku tabungan dan sertifikat asuransi
  • GRATIS asuransi hingga Rp. 750 juta

Syarat dan Ketentuan

  • Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki produk Tabungan Faedah BRISyariah iB sebagai rekening induk

Fitur & Biaya

  • Setoran awal minimum : Rp 50.000,-
  • Setoran rutin bulanan minimum : Rp 50.000,- dan kelipatannya
  • Jangka waktu 12 – 240 bulan (kelipatan 12 bulanan) atau hingga usia Penabung saat jatuh tempo maks. 65 tahun
  • Tidak mendapatkan Kartu ATM
  • Wajib memiliki Tabungan Faedah BRISyariah iB sebagai rekening induk
  • 1 rekening induk bisa memiliki beberapa Tabungan Impian BRISyariah iB
  • 1 Tabungan Impian BRISyariah iB hanya bisa memiliki 1 rekening induk
  • Dana hanya dapat ditarik pada saat jatuh tempo melalui rekening induk
  • Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
  • Tidak dapat dilakukan perubahan jangka waktu, setoran rutin bulanan, rekening induk
  • Dapat dilakukan setoran non-rutin sewaktu-waktu
  • Biaya administrasi bulanan : GRATIS
  • Biaya premi asuransi : GRATIS
  • Biaya autodebet setoran rutin : GRATIS
  • Biaya gagal audebet : GRATIS
  • Biaya penutupan rekening sebelum jatuh tempo : Rp 50.000,-

Manfaat Asuransi

  • Jumlah manfaat asuransi yang diberikan secara sekaligus sebesar akumulasi sisa setoran rutin bulanan yang belum dibayarkan hingga jatuh tempo, maksimum Rp 750.000.000,-/Nasabah jika:
    • Tahun pertama kepesertaan, jumlah manfaat asuransi diberikan jika Nasabah meninggal karena kecelakaan.
    • Pada tahun kedua atau selanjutnya kepesertaan, jumlah manfaat asuransi diberikan jika Nasabah meninggal karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan.
  • Santunan Uang Duka jika Nasabah meninggal dunia karena kecelakaan, maka jumlah manfaat asuransi yang diberikan :
    • Jika jangka waktu tabungan 1 tahun sampai 5 tahun, sebesar 5X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 25.000.000,-
    • Jika jangka waktu tabungan 6 tahun sampai 10 tahun, sebesar 10X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 50.000.000,-
    • Jika jangka waktu tabungan 11 tahun sampai 20 tahun, sebesar 20X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 100.000.000,-

4. Produk Simpanan Faedah BRI Syariah

Merupakan simpanan dana pihak ketiga dengan akad Mudharabah dimana nasabah sebagai pemilik dana dan bank sebagai pengelola dana, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah dan jangka waktu yang disepakati antara Bank dengan Nasabah.

Akad Mudharabah Muthlaqah

Fitur dan Biaya

Item Keterangan
Mata Uang Rupiah (IDR)
Minimal Penempatan Dana Rp.500.000.000,- (lima ratus Juta Rupiah)
Jangka Waktu Penempatan 7, 14, 21, dan 28 Hari
Biaya Administrasi Tidak Ada
Biaya Break Penempatan sebelum jatuh tempo Rp.100.000,-
Media Informasi Transaksi Bilyet untuk penempatan awal & adpis untuk bukti perpanjangan

5. Produk Simpanan Pelajar (Simpel) BRI Syariah

SimPel iB kependekan dari Simpanan Pelajar iB adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.

Keunggulan

  • Setoran awal ringan
  • Biaya murah
  • Bebas biaya administrasi
  • Memperoleh kartu ATM (optional)
  • GRATIS fitur faedah (transaksi melalui ATM melalui jaringan BRI, PRIMA dan, Bersama)
  • Memperoleh buku Tabungan
  • Dapat diberikan bonus sesuai kebijakan Bank
  • Rekening dapat diberikan fasilitas layanan autodebet berdasarkan standing instruction, pembayaran tagihan rutin, zakat/infaq/sedekah, autosweep, dan sebagainya.

Manfaat

  • Siswa;
    • Edukasi keuangan bagi siswa
    • Mendorong budaya gemar menabung
    • Melatih pengelolaan keuangan sejak dini
  • Orang tua;
    • Memberi edukasi tentang produk tabungan
    • Mengajarkan kemandirian anak dalam mengelola keuangan
    • Memudahkan orang tua untuk mengontrol pengeluaran anak
  • Sekolah;
    • Sarana edukasi praktis keuangan dan perbankan bagi siswa dan guru
    • Menumbuhkan budaya menabung di sekolah
    • Sarana sistem pembayaran dan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien di lingkungan sekolah

Persyaratan

  • Perjanjian Kerja Sama antara BRISyariah dengan Sekolah
  • Mengisi kelengkapan Aplikasi Pembukaan Rekening SimPel iB.
  • Melengkapi dokumen pembukaan rekening. (Siswa : Kartu Keluarga/NISN/NIS dan Orang Tua/Wali : KTP)

Fitur & Biaya

  • Setoran awal minimum : Rp.1.000,-
  • Setoran selanjutnya minimum : Rp.1.000,-
  • Saldo mengendap minimum : Rp.1.000,-
  • Limit penarikan Rp: .500.000,-/hari
  • Dapat diberikan kartu ATM (optional)
  • Dapat diberikan fasilitas e-channel berupa MobileBRIS, SMSBRIS, dan phone phone banking (callBRIS)
  • Biaya administrasi tabungan : GRATIS
  • Biaya jika saldo mengendap dibawah minimum : GRATIS
  • Biaya rekening dormant Rp.1.000,-/bulan (dikenakan apabila rekening tdak aktif transaksi selama 12 bulan)
  • Biaya penggantian buku tabungan saat pembukaan rekening atau karena habis : GRATIS
  • Biaya penggantian buku tabungan karena hilang/rusak : Rp. 5.000,-
  • Biaya pembuatan kartu ATM : Rp.5.000,-
  • Biaya penggantian kartu ATM karena hilang/rusak : Rp.15.000,-
  • Biaya penutupan rekening : Rp.1.000,-

6. Produk Giro Faedah Mudharabah BRI Syariah

Merupakan simpanan investasi dana nasabah pada BRISyariah dengan menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai kesepakatan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Akad Mudharabah Muthlaqah
Fasilitas dan Keunggulan :

  • Dapat bertransaksi di seluruh jaringan Kantor Cabang BRISyariah secara online
  • Buku cek dan bilyet giro sebagai media penarikan
  • Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang diterima
  • Dapat diberikan layanan e-channel berupa Cash Management System (CMS)

7. Produk Deposito BRI Syariah

Merupakan produk simpanan berjangka menggunakan Akad Bagi Hasil sesuai prinsip syariah bagi nasabah perorangan maupun perusahaan yang memberikan keuntungan optimal

Akad Mudharabah Muthlaqah

Fasilitas dan Keunggulan

  • Bagi Hasil yang kompetitif
  • Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang Anda dapatkan
  • Pemindahbukuan otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening Tabungan atau Giro di BRISyariah
  • Dapat diperpanjang secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai yang berlaku pada saat diperpanjang
  • Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan

Syarat & Ketentuan

  • Untuk nasabah perorangan;
    • melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
    • melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Untuk nasabah non-perorangan, melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRISyariah
  • Memiliki produk Tabungan Faedah BRISyariah iB/Giro BRISyariah iB

Fitur & Biaya

  • Minimum penempatan Rp 2.500.00,-
  • pilihan jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan
  • Biaya break deposito Rp 100.000,-

8. Produk Pembiayaan KPR BRI Syariah

Memiliki rumah sendiri memberikan kebanggaan dan kebahagiaan hidup bagi keluarga tercinta. KPR BRISyariah iB hadir membantu Anda untuk mewujudkan impian Anda memiliki rumah idaman.

Berbagai keperluan dapat dipenuhi melalui KPR Faedah BRISyariah iB diantaranya Pembelian rumah, apartemen, ruko, rukan, tanah kavling, pembangunan, renovasi, ambil alih pembiayaan (take over), dan pembiayaan berulang (Refinancing).

Produk Bri Syariah

KPR BRISYariah adalah Pembiayaan Kepemilikan Rumah kepada perorangan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan akan hunian dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) / sewa menyewa (Ijahrah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.

Manfaat

  1. Pembelian Property, terdiri dari :
    • Pembelian rumah baru dalam keadaan siap huni (ready stock) dari developer kerjasama
    • Pembelian rumah baru dalam keadaan belum siap huni (indent) dari developer kerjasama
    • Pembelian rumah baru dari developer tidak bekerjasama (kondisi rumah ready stock, sertifikat dan IMB pecah perkavling)
    • Pembelian rumah bekas (second)
    • Pembelian apartemen baru dalam keadaan siap huni (ready stock) dari developer kerjasama
    • Pembelian apartemen baru dari developer tidak kerjasama (kondisi apartemen ready stock, sertifikat splitzing)
    • Pembelian apartemen bekas
    • Pembelian Rumah Toko (Ruko) baru dalam keadaan siap huni (ready stock) dari developer kerjasama
    • Pembelian Rumah Toko (Ruko) baru dari developer tidak kerjasama (kondisi ruko ready stock, sertifikat dan IMB pecah perkavling)
    • Pembelian Rumah Toko (Ruko) bekas.
    • Pembelian tanah kavling dengan luas ≤ 2.500 meter2 di dalam kompleks perumahan (real estate).
  2. Pembangunan dan Renovasi Rumah
    • Pembelian bahan-bahan material untuk pembangunan rumah (tanah wajib sudah bersertifikat dan sudah dimiliki pemohon serta IMB tersedia
    • Pembelian bahan-bahan material untuk renovasi rumah
  3. Take Over/Pengalihan Pembiayaan KPR*, terdiri dari :
    Alih pembiayaan (take over) dari lembaga keuangan konvensional ke Bank BRISyariah (*hanya berlaku untuk fixed income).
  4. Refinancing/Pembiayaan kembali
    Pemberian fasilitas pembiayaan kepada Nasabah KPR BRISyariah dimana dananya dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan konsumtif selama analisa dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali oleh nasabah memenuhi syarat dan ketentuan, fasilitas ini wajib menggunakan akad IMBT.

Fitur

  1. Plafon Pembiayaan
    – Minimal Rp.25.000.000,-
    – Maksimal Rp.3.500.000.000,-
  2. Uang muka ringan minimal 10%
  3. Bank Finance (Pembiayaan Bank) hingga 90% *
  4. Jangka Waktu
    • Minimum 12 bulan
    • Maksimum 15 tahun untuk KPR iB yang bertujuan :
      • Pembelian Rumah baik dalam kondisi baru (rumah jadi atau indent) dan rumah bekas pakai (second).
      • Pembelian bahan bangunan untuk Pembangunan Rumah.
    • Maksimum 10 tahun untuk
      • Pembelian Apartemen
      • Pembelian Rumah Toko dan Rumah Kantor
      • Pembelian bahan bangunan untuk Renovasi Rumah
      • Take Over Pembiayaan Rumah
      • Refinancing
    • Maksimum 5 tahun
      • Khusus untuk pembiayaan tanah kavling siap bangun sebagai persiapan untuk pembangunan rumah.

Persyaratan Nasabah

  1. WNI
  2. Pegawai/karyawan tetap dengan masa kerja atau total masa kerja ditempat sebelumnya minimal 2 (dua).
  3. Profesional terbatas hanya untuk profesi kesehatan (dokter, dokter spesialis dan bidan)
  4. Wiraswasta/Pengusaha dengan usaha nasabah dalam kondisi aktif dan telah berjalan minimal 5 tahun
  5. Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan untuk karyawan adalah maksimum usia pensiun, 65 tahun untuk profesi dokter/dokter spesialis
  6. Hasil track record BI Checking dan DHBI lancar/clear
  7. Dapat ditutup atau memenuhi persyaratan asuransi jiwa pembiayaan.
  8. Membuka rekening tabungan di Bank BRISyariah.
  9. Untuk total pembiayaan lebih besar sama dengan 50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP Pribadi.

9. Produk Pembiayaan KPR Sejahtera BRI Syariah

KPR Sejahtera adalah Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR iB) yang diterbitkan Bank BRISyariah untuk pembiayaan rumah dengan dukungan bantuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka pemilikan rumah sejahtera yang dibeli dari pengembang (develover).

KPR Sejahtera terdiri dari

  1. KPR Sejahtera Syariah Tapak
    untuk pembiayaan rumah sejahtera tapak (landed house)
  2. KPR Sejahtera Syariah Susun
    untuk pembiayaan rumah sejahtera susun (nonlanded house)

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat melalui Lembaga Perbankan yang sasarannya untuk menurunkan tingkat margin pembiayaan KPR bagi MBR.

Kelompok sasaran atau target nasabah KPR Sejahtera adalah :

  1. Kelompok Sasaran untuk KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan tetap (Fixed Income Earner) paling banyak Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per bulan.
  2. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah gaji/upah pokok pemohon per bulan
  3. penghasilan tetap (Fixed Income Earner) yaitu Pegawai/karyawan pada saat pengajuan dengan status tetap (dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi/perusahaan atau berdasarkan SK pengangkatan/perubahan) dari perusahaan/institusi yang memiliki reputasi yang baik dengan total masa kerja minimal 2 (dua) tahun.
  4. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat dibiayai dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun dan sudah menjalani Latihan Pra Jabatan (LPJ).
  5. Kelompok sasaran untuk KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    • Pemohon dan Pasangan Belum pernah memiliki rumah/hunian baik yang perolehannya melalui pembiayaan perumahan bersubsidi maupun tidak bersubsidi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani RT/RW setempat/Instansi tempat bekerja (lampiran 5).
    • Pemohon dan Pasangan Belum pernah menerima subsidi perumahan.
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
    • Menyerahkan fotokopi (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Fitur KPR Sejahtera BRISyariah iB

  1. Menggunakan prinsip jual beli (murabahah) dengan akad murabahah bil wakalah.
  2. Jangka Waktu maksimal 15 tahun.
  3. Cicilan tetap dan ringan selama jangka waktu Rp. 7000-an/bulan untuk kelipatan pembiayaan Rp. 1.000.000.
  4. Uang muka ringan hanya 1%-an dari harga rumah.
  5. Margin pembiayaan yang diberikan kepada nasabah adalah setara dengan 5% (lima persen) pertahun dengan metode perhitungan annuitas.

Persyaratan Dokumen Kelengkapan Pemohon

  • KTP Pemohon
  • KTP Pasangan (bila telah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah (bila telah menikah)
  • NPWP Pribadi
  • SPT PPH 21 dan Surat Pernyataan Penghasilan (lamp 3)
  • Surat Keterangan Pekerjaan / SK Pengangkatan / SK Terakhir
  • Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji min 1 bulan
  • Copy Rekening Payroll calon nasabah min 1 bulan (bila pembayaran gaji melalui transfer bank)
  • Surat Pemesanan Rumah (SPR)
  • Surat Pernyataan Nasabah (Lampiran 4)
  • Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

10. Produk Pembiayaan KKB BRI Syariah

Pembiayaan Kepemilikan Mobil dari BRISyariah kepada nasabah perorangan untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan

Produk Bank Bri Syariah 2020

Akad Produk Pembiayaan KKB BRISyariah iB mengunakan prinsip jual beli (murabahah) dengan akad Murabahah bil Wakalah.

  1. Akad Wakalah
    Adalah akad pelimpahan kekuasaan oleh Bank BRISyariah kepada nasabah, dalam hal ini Bank BRISyariah mewakilkan kepada nasabah untuk membeli mobil dari penjual mobil/dealer.
  2. Akad Murabahah
    Adalah akad transaksi jual beli mobil sebesar harga perolehan mobil ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana Bank BRISyariah menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

Manfaat Pembiayaan KKB BRISyariah

  1. Pembelian Mobil Baru
    • Top Brand
      Top Brand yaitu :

      • Merek/brand yang dianggap sebagai pemimpin di industry mobil dan mempunyai demand/permintaan yang tinggi
      • Mempunyai nilai jual kembali yang tinggi.
      • Mempunyai kualitas yang tinggi dan layanan purna jual yang baik.

      Merek atau Brand yang termasuk kriteria Top Brand adalah Toyota, Honda, Daihatsu, Suzuki, Nissan, Isuzu dan Mercedes Benz.

    • Non Top Brand
      Non Top Brand yaitu merek/brand yang dianggap dibawah Top Brand.
  2. Pembelian Mobil Bekas / Second
    • Termasuk mobil kategori Top Brand.
    • Tahun Pembuatan terbatasi dengan ketentuan jangka waktu maksimum 8 tahun dari bulan penerbitan BPKB.
    • Penjualan mobil bekas dapat berasal dari Approved Showroom / Perorangan.
    • Wajib dilakukan pemeriksaan keaslian BPKB ke POLDA setempat dan dimintakan bukti pemeriksaan keaslian tersebut.
  3. Pembelian Mobil CBU
    Hanya diperkenankan melalui Agen Tunggal Pemegang Merk.
  4. Take Over/Pengalihan Pembiayaan KKB dari lembaga pembiayaan lain.

Jenis mobil mengacu kepada ketentuan dari mobil bekas.

Fitur

  1. Plafon Pembiayaan
    • Minimal Rp.50.000.000,-
    • Maksimal Rp.1.000.000.000,-
  2. Uang Muka ringan, mulai 30%
  3. Bank Finance (Pembiayaan Bank)
    • Pembelian Mobil
      • Baru, maksimum 80% dari harga On the Road yang dikeluarkan Dealer.
      • Bekas, maksimum 70%dari nilai pasar (ditetapkan penilai jaminan Bank).
    • Take Over Pembiayaan KKB
      • 100% dari Outstanding lembaga pembiayaan lain dan/atau 70% dari nilai pasar yang ditetapkan penilai jaminan Bank (mana yang terendah)
  4. Jangka Waktu Pembiayaan KKB
    • Pembelian mobil baru :
      • Minimum 1 tahun
      • Maksimum 5 tahun
    • Pembelian Mobil Bekas
      • Minimum 1 tahun
      • Maksimum 5 tahun

      Ketentuan usia kendaraan pada saat jatuh tempo adalah maksimum 8 tahun dari bulan penerbitan BPKB.

    • Take Over Pembiayaan KKB
      • Minimum 1 tahun
      • Maksimum 5 tahun

      Ketentuan usia kendaraan pada saat jatuh tempo adalah maksimum 8 tahun dari bulan penerbitan BPKB.

Persyaratan Umum Nasabah

  1. WNI
  2. Pegawai/karyawan tetap dengan masa kerja atau total masa kerja ditempat sebelumnya minimal 2 (dua) tahun dari perusahaan/ institusi yang memiliki reputasi yang baik, serta memiliki penghasilan tetap.
  3. Profesional terbatas hanya untuk profesi kesehatan (dokter, dokter spesialis dan bidan)
  4. Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan untuk karyawan adalah maksimum usia pensiun, 65 tahun untuk profesi dokter/dokter spesialis
  5. Hasil track record BI Checking dan DHBI lancar/clear
  6. Tersedia Aplikasi Permohonan Pembiayaan (APP) dari calon nasabah yang telah ditandatangani oleh (calon) nasabah.
  7. Membuka rekening tabungan di Bank BRISyariah.
  8. Untuk total pembiayaan minimal Rp.50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP Pribadi.

11. Produk Pembiayaan Umrah BRI Syariah

Setiap muslim pasti merindukan baitullah, sempurnakan kerinduan anda pada Baitullah dengan ibadah Umrah, Pembiayaan Umrah BRISyariah iB hadir membantu anda untuk menyempurnakan niat anda beribadah dan berziarah ke Baitullah.

Manfaat Mewujudkan niat beribadah ke Baitullah melalui ibadah Umrah dengan mudah tenang dan nyaman

Fitur

  1. Jangka waktu hingga 36 bulan.
  2. Plafond pembiayaan Rp. 10 Juta – RP. 150 Juta.
  3. Dapat diangsur setelah nasabah selesai menyempurnakan ibadah Umrah.
  4. Uang muka ringan minimal 10% dari nilai paket umrah yang dibeli.
  5. 1 orang nasabah dapat mengajukan pembiayaan maksimal untuk 5 paket umrah.
  6. Paket umrah tersedia dari berbagai pilihan Biro Tour & Travel yang telah bekerjasama dengan BRISyariah.

Persyaratan Nasabah

  1. Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan maksimal usia 65 tahun pada saat pembiayaan Umroh jatuh tempo (belum berulang tahun ke 66)
  2. Persetujuan Suami/Istri (untuk pembiayaan umroh di atas Rp 50 juta).
  3. Memiliki jaminan.
  4. Karyawan tetap dan minimal bekerja : 2 tahun (termasuk di perusahaan sebelumnya).

Persyaratan Dokumen Nasabah

  1. Copy KTP Pemohon dan KTP Pasangan (bila sudah menikah)
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Copy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  4. Copy NPWP pribadi (untuk pembiayaan> Rp. 50jt)
  5. Surat keterangan pekerjaan (asli)/Copy SK Pengangkatan
  6. Surat Keterangan Penghasilan/slip Gaji (asli)
  7. Copy rekening tabungan/giro calon nasabah

12. Produk Pembiayaan KMF Purna BRI Syariah

Merupakan Kepemilikan Multifaedah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada para pensiunan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan paket barang atau jasa dengan menggunakan prinsip jual beli (murabahah) atau sewa menyewa (ijarah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan.

Manfaat

  1. Tujuan penggunaan diantaranya biaya untuk pembelian barang :
    • Perabotan rumah tangga.
    • Barang elektronik.
    • Kendaraan bermotor roda 2 non niaga.
    • Renovasi rumah.
    • Barang konsumtif lainnya selain tanah/bangunan/mobil yang tidak bertentangan dengan syariah.
  2. Paket Jasa yang dapat dibiayai KMJ BRISyariah:
    • Paket jasa pendidikan.
    • Paket jasa kesehatan.
    • Paket jasa wisata muslim.
    • Paket jasa lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  3. Take Over pembiayaan multiguna/multijasa dari bank konvensional.

Fitur

  1. Plafond minmal Rp. 5 juta hingga Rp. 500 Juta*
  2. Jangka waktu hingga 15 tahun*
  3. Uang muka ringan 0%

Persyaratan Nasabah

  1. WNI
  2. Pensiunan pegawai lembaga/instansi pemerintah.
  3. Janda/Duda Pensiunan pegawai lembaga/instansi pemerintah.
  4. Telah memasuki usia pension.
  5. Usia maksimal 75 Tahun saat pembiayaan jatuh tempo.
  6. Usia minimal 50 tahun khusus janda/duda pensiunan

Dokumen Persyaratan Nasabah :

  1. Copy KTP Pemohon dan KTP Pasangan (bila sudah menikah)
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Copy Surat Nikah (bila sudah menikah) atau cerai
  4. Asli SK Pensiun atau Asli SK Janda/Duda Pensiun
  5. Asli SK terakhir dan SK Pengangkatan
  6. Asli slip gaji pension
  7. Copy rekening tabungan 3 bulan terakhir
  8. Copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  9. Pas Foto pemohon beserta pasangannya

13. Produk Pembiayaan KMF Pra Purna BRI Syariah

Merupakan fasilitas pembiayaan kepada para PNS aktif yang akan memasuki masa pensiunan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan paket barang atau jasa dengan menggunakan prinsip jual beli (murabahah) atau sewa menyewa (ijarah) dimana pembayarannya secara angsuran dengan jumlah angsuran yang telah ditetapkan di muka dan dibayar setiap bulan sampai memasuki masa pensiunan.

Manfaat

  1. Tujuan penggunaan diantaranya biaya untuk pembelian barang :
    • Perabotan rumah tangga.
    • Barang elektronik.
    • Kendaraan bermotor roda 2 non niaga.
    • Renovasi rumah.
    • Barang konsumtif lainnya selain tanah/bangunan/mobil yang tidak bertentangan dengan syariah.
  2. Paket Jasa yang dapat dibiayai KMJ BRISyariah:
    • Paket jasa pendidikan.
    • Paket jasa kesehatan.
    • Paket jasa wisata muslim.
    • Paket jasa lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  3. Take Over pembiayaan multiguna/multijasa dari bank konvensional.

Fitur

  1. Plafond minmal Rp. 5 juta hingga Rp. 500 Juta*
  2. Jangka waktu hingga 15 tahun*
  3. Uang muka ringan 0%

Persyaratan Nasabah

  1. WNI
  2. Pegawai tetap aktif lembaga/instansi pemerintah yang akan memasuki pensiun
  3. Sisa masa kerja ≤ 5 tahun
  4. Usia maksimal 75 Tahun saat pembiayaan jatuh tempo.

Dokumen Persyaratan Nasabah :

  1. Copy KTP Pemohon dan KTP Pasangan (bila sudah menikah)
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Copy Surat Nikah (bila sudah menikah) atau cerai
  4. Asli SK Pensiun (diserahkan saat pensiun)
  5. Asli SK terakhir dan SK Pengangkatan
  6. Asli slip gaji terakhir
  7. Copy rekening tabungan 3 bulan terakhir
  8. Copy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  9. Pas Foto pemohon beserta pasangannya

14. Produk Pembiayaan KMF BRI Syariah

Kepemilikan Multi Faedah Pembiayaan yang diberikan khusus kepada karyawan untuk memenuhi segala kebutuhan (barang/jasa) yang bersifat konsumtif dengan cara yang mudah.

Akad Akad pembelian barang) menggunakan akad murabahah wal wakalah.Akad pembelian paket jasa menggunakan akad ijarah wal wakalah.

Manfaat

  1. Tujuan penggunaan diantaranya biaya untuk pembelian barang & Jasa konsumtif lainnya.
    • Perabotan rumah tangga.
    • Barang elektronik.
    • Kendaraan bermotor roda 2 non niaga.
    • Barang konsumtif lainnya selain tanah/bangunan/mobil yang tidak bertentangan dengan syariah.
  2. Paket Jasa yang dapat dibiayai KMJ BRISyariah:
    • Paket jasa pendidikan.
    • Paket jasa kesehatan.
    • Paket jasa wisatamuslim.
    • Paket jasa lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  3. Take Over pembiayaan multiguna/multijasa dari bank konvensional.

Fitur

  1. Plafond hingga Rp. 500 Juta*
  2. Jangka waktu hingga 15 tahun*
  3. Uang muka ringan 0%

Persyaratan Nasabah

  1. WNI
  2. Pegawai/karyawan tetap dengan masa kerja atau total masa kerja ditempat sebelumnya minimal 2 (dua) tahun dari perusahaan/ institusi yang memiliki reputasi yang baik, serta memiliki penghasilan tetap.
  3. Perusahaan/instansi tempat nasabah bekerja harus bekerjasama EmBP (Employee Benefit Program) dengan BRISyariah .
  4. Hasil track record BI Checking dan DHBI lancar/clear
  5. Membuka rekening tabungan di Bank BRISyariah.
  6. Untuk total pembiayaan minimal Rp.50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP Pribadi.

Dokumen Persyaratan Nasabah :

  1. Copy KTP Pemohon dan KTP Pasangan (bila sudah menikah)
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Copy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  4. Copy NPWP Pribadi
  5. Asli SK Pengangkatan
  6. Asli SK Terakhir
  7. Surat Keterangan Penghasilan/Slip Gaji (Asli)
  8. Copy rekening tabungan

15. Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas BRI Syariah

Pembiayaan kepada perorangan untuk tujuan kepemilikan emas dengan menggunakan Akad Murabahah dimana pengembalian pembiayaan dilakukan dengan mengangsur setiap bulan sampai dengan jangka waktu selesai sesuai kesepakatan.

Objek Pembiayaan

  1. Emas Batangan 24K bersertifikat PT. ANTAM
  2. Emas Batangan bersertifikat NON PT. ANTAM, dengan Berat Jenis ≥ 19.2
  3. Emas Batangan tidak bersertifikat, dengan Berat Jenis ≥ 19.2
    Khusus objek perhiasan, saat ini belum dapat direalisasikan sampai dengan adanya ketentuan tambahan tersendiri yang diatur secara terpisah mengenai besarnya uang muka, mekanisme penaksiran agunan, dan kerjasama dengan toko emas rekanan sebagai pemasok khusus penjualan emas perhiasan.
  4. Untuk emas batangan, pecahan yang ada : 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan 250 gram.

Fitur

  1. Plafon Pembiayaan per nasabah
    • Minimal Rp.3.500.000,-
    • Maksimal Rp.150.000.000,-

    Plafond berlaku gabungan dengan Produk Gadai BRISyariah, PKE+Gadai maksimal RP.250.000.000, dengan jumlah pembiayaan PKE paling banyak Rp. 150.000.000.

  2. Uang Muka
    • Min 20% untuk Emas Batangan Antam dan Non Antam
    • Min 30% untuk Emas Perhiasan
  3. Jangka Waktu
    • Untuk Pembiayaan kurang dari Rp. 15juta
      • Minimal 24 bulan (2 tahun)
      • Maksimal 36 bulan (3tahun)
    • Untuk Pembiayaan dari Rp. 15juta ke atas
      • Minimal 24 bulan (2 tahun)
      • Maksimal 60 bulan (5tahun)

Persyaratan Nasabah

  1. WNI
  2. Pegawai/karyawan tetap dengan masa kerja atau total masa kerja ditempat sebelumnya minimal 2 (dua).
  3. Profesional terbatas hanya untuk profesi kesehatan (dokter, dokter spesialis dan bidan)
  4. Wiraswasta/Pengusaha dengan usaha nasabah dalam kondisi aktif dan telah berjalan minimal 5 tahun
  5. Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembiayaan untuk karyawan adalah maksimum usia pensiun, 65 tahun untuk profesi dokter/dokter spesialis
  6. Hasil track record BI Checking dan DHBI lancar/clear
  7. Membuka rekening tabungan di Bank BRISyariah.
  8. Untuk total pembiayaan lebih besar sama dengan 50 juta Rupiah wajib menyerahkan NPWP Pribadi.

16. Produk Pembiayaan Qardh Beragun Emas BRI Syariah

Pembiayaan dengan agunan berupa emas, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh BRIS selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas.

Manfaat Pembiayaan

  • Membiayai keperluan dana jangka pendek / kebutuhan mendesak, serta tidak dimaksudkan untuk tujuan investasi.
  • Sebagai pembiayaan kepada golongan nasabah Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud di dalam UU No. 20 Tahun 2008.
  • Keperluan lainnya yang jelas dan sesuai syariah.

Objek Gadai

  • Emas batangan bersertifikat Antam/Non Antam
  • Emas Perhiasan minimal 16 Karat
  • Berat Emas baik batangan atau perhiasan minimal 2 gram

Fitur Pembiayaan Gadai

  • Perhiasan : maksimal 90% dari Nilai Taksir Perhiasan BRIS (Standar Taksiran Logam Emas /STLE).
  • Emas Batangan : maksimal 90% dari Nilai Taksir Emas Batangan BRIS (Standar Taksiran Logam Emas /STLE).
  • Maksimal total pembiayaan Rp. 250.000.000 per nasabah/CIF.
  • Jika nasabah memiliki Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) maka maksimal total gabungan pembiayaan sebesar Rp. 250.000.000.
  • Jangka Waktu Pinjaman Gadai maksmal 120 hari (4 bulan), dapat diperpanjang berkali-kali
  • Dapat dilunasi kapan saja dalam jangka waktu gadai.

Persyaratan Nasabah

  • Perorangan
  • Usia Minimal 21 tahun
  • WNI
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Membuka Tabungan BRIS iB
  • NPWP utk Pembiayaan di atas Rp 100.000.000
  • Membawa emas yang akan digadaikan
  • Emas sudah menjadi milik nasabah

17. Produk Pembiayaan Mikro BRI Syariah

Jenis pembiayaan mikro BRISyariah

  1. Mikro 25 juta
  2. Mikro 75 juta
  3. Mikro 200 juta
  4. KUR

Skema pembiayaan mikro BRISyariah menggunakan akad Murabahah (jual beli), dengan tujuan pembiayaan untuk modal kerja, investasi dan konsumsi (setinggi-tingginya 50 % dari tujuan produktif nasabah).

Pembiayaan mikro ini diperuntukkan bagi wira usaha dan atau pengusaha dengan lama usana minimal 2 tahun untuk produk pembiayaan Mikro, dan minimal 6 bulan untuk pembiayaan KUR.

Untuk BI Checking calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan harus dengan Track Record Kolektibilitas lancar dan tidak terdaftar dalam DHN BI.

Pembiayaan ini diberikan kepada calon nasabah dengan rentang umur Minimal 21 tahun atau telah menikah untuk usia lebih besar atau sama dengan 18 tahun. Maksimal 65 tahun pada saat akhir jangka waktu Pembiayaan .

KETERANGAN Mikro 25 Mikro 75 Mikro 200 KUR Mikro
Limit Pembiayaan Rp. 5 Juta s.d 25 Juta Rp. 25 Juta s.d 75 Juta Rp. > 75 Juta s.d 200 Juta s.d Rp. 25 Juta
Tenor Pembiayaan 3-12bulan 6-36 bulan (modal kerja)
6-60 Bulan (investasi)
6-60 Bulan 6-60 Bulan
Jaminan /Agunan Tanpa Agunan Kendaraan Bermotor, Kios, Los Tanah Kosong, Tanah & Bangunan Deposito BRI Syariah Kendaraan Bermotor, Kios, Los Tanah Kosong, Tanah & Bangunan Deposito BRI Syariah Agunan tidak wajib
Dokumen Agunan SHM, SHGB,SHMSRS, AJB/Letter C/Girik. Petok D, BPKB, SHPTU/SIPTU, Gadai Deposito SHM, SHGB,SHMSRS, SHPTU/SIPTU, BPKB, Gadai Deposit

Dokumen Identitas (Copy)

  1. E-KTP calon Nasabah dan pasangan (suami / istri) yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga dan akta nikah.
  3. Akta cerai/ surat kematian (untuk janda/duda)
  4. Surat ijin usaha / Surat Keterangan usaha (SKU Asli)
  5. NPWP wajib ada limit pembiayaan > 50 juta

Aplikasi Pengajuan Pembiayaan

  1. Formulir aplikasi pengajuan pembiayaan wajib dilengkapi dan ditandatangani oleh nasabah
  2. Catatan keuangan yang dibuat oleh nasabah atau nota-nota penjualan
  3. SPPT PBB bukti lunas PBB tahun terakhir (Wajib untuk jaminan Tanah & Bangunan) (SPPT & STTS asli)
  4. FC agunan dan IMB jika ada
  5. Bukti Riwayat pembiayaan di Bank

Demikian pembahasan mengenai produk bank bri syariah terbaru. Semoga artikel ini bermanfaat, sistem syariah insya Allah membuat rejeki anda semakin berlimpah, halal dan berkah. Jangan lupa like dan share artikel ini bila anda merasa artikel ini bermanfaat.