Menurut Wikipedia, Instansi pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja atau satuan organisasi kementerian departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Daerah, Instansi pemerintah adalah sebuah kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi Kementrian Koordinator, Kementrian Negara Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kota, Pemerintah kabupaten serta lembaga-lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan APBD.
Sedangkan Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Lembaga swadaya masyarakat atau LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah. Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
- Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
- Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).
- Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
Apa itu Website Instansi Yayasan atau Lembaga
Salah satu tugas humas pemerintah adalah menyebarkan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi masing-masing kepada publik, mengakomodasi dan memproses aspirasi masyarakat, dan membangun kepercayaan publik untuk menjaga citra dan reputasi pemerintah.
Untuk alasan ini, upaya kreatif dan persuasif diperlukan dalam menjalankan misi. Public relations pemerintah harus mengomunikasikan kebijakan, rencana kerja, dan pencapaian kinerja kepada masyarakat luas, melalui media tradisional, media konvensional, dan media baru.
Komunikasi menggunakan media baru atau teknologi internet dapat menjangkau secara langsung dan cepat ke semua pihak. Populasi pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya perkembangan infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan program pemerintah yang memperkenalkan fasilitas internet ke seluruh pelosok Indonesia.
Pertumbuhan pengguna internet telah berlipat ganda, seiring dengan pertumbuhan penjualan ponsel pintar (smart phone) yang dapat mengakses internet seluler (mobile) sehingga masyarakat dapat mengakses internet di mana saja dan kapan saja.
Situs (web) yang paling banyak dikunjungi oleh pengguna internet di Indonesia adalah situs media sosial, seperti facebook.com, twitter.com, dan youtube.com. Pengguna internet di Indonesia sebagian besar menggunakan media sosial dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah orang yang menggunakan internet.
Selain itu, banyak orang juga mengunjungi portal berita, seperti detik.com, kompas.com, vivanews.com, okezone.com, dan Kapanlagi.com. Penggunaan media sosial telah membentuk dan mendukung cara-cara baru untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi.
Media sosial menawarkan cara yang lebih cepat dan lebih tepat untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi online. Dengan melihat keefektifan media sosial dalam membangun komunikasi dan interaksi dengan komunitas, public relations harus dapat memanfaatkan media sosial untuk mendapatkan perhatian dan dukungan dari khalayak luas dan tidak lagi sekadar bertahan hidup dengan cara komunikasi konvensional.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi ini, humas pemerintah menggunakan berbagai bentuk media komunikasi berbasis internet, seperti situs website, portal berita, blog, dan media sosial.
Padahal, media sosial telah menjadi salah satu media yang paling banyak digunakan, baik oleh individu maupun organisasi dan institusi. Media sosial bersifat dua arah dan terbuka, memungkinkan pengguna untuk dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan membuat konten.
Media sosial berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan aplikasi berbasis internet, yang dibangun atas dasar ideologi dan teknologi internet yang bersifat dua arah (Web 2.0), yang memungkinkan pembuatan dan pertukaran konten antar pengguna.
Komunikasi melalui media sosial dapat dilakukan antara individu, individu dan institusi, institusi dan individu, serta antar institusi. Media sosial menghubungkan dan menyatukan audiens yang memiliki minat dan minat yang sama, tanpa dibatasi oleh geografi, profesi, usia, dan hambatan lainnya. Media sosial adalah alat komunikasi dua arah yang efektif dan intensif.
Kehadiran media sosial telah meningkatkan sarana penyebaran informasi, opini publik, dinamika percakapan dan diskusi, dan bahkan telah mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat, terutama di wilayah yang telah dijangkau oleh infrastruktur komunikasi dan teknologi informasi.
Penggunaan dan penggunaan media sosial adalah salah satu cara untuk mempromosikan dan menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah serta berinteraksi dan menyerap aspirasi masyarakat sehingga mencapai saling pengertian untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pengguna media sosial akhirnya membangun komunitas sehingga komunikasi yang intensif terjalin. Proses komunikasi karena minat yang sama dalam suatu masalah akan dengan cepat membangun opini publik yang berdampak pada citra dan reputasi pemerintah.
Oleh karena itu, di masa sekarang dan di masa depan, praktisi public relations pemerintah perlu memperhatikan peran media sosial dan terlibat aktif di dalamnya
Saat ini hampir semua lembaga pemerintah telah menggunakan satu atau lebih media sosial sebagai sarana komunikasi PR. Media sosial telah terbukti mampu secara aktif melibatkan khalayak dan meminta masukan dari berbagai kelompok untuk menciptakan kebijaksanaan dari kerumunan.
Namun, jika tidak dikelola dengan baik dan bijaksana, penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi PR dapat berdampak negatif. Berbagai masukan dan komentar, baik positif maupun negatif, dapat masuk tanpa dikontrol sehingga memengaruhi citra lembaga.
Banyak akun atas nama agen pemerintah sebenarnya bukan akun resmi dari institusi terkait, tetapi akun individu karyawan atau pihak yang berafiliasi dengan institusi ini. Jika penggunaan media sosial atas nama agensi tidak disertai dengan aturan dan kontrol yang ketat dan mengikat serta manajemen profesional, itu dapat menghasilkan pesan yang tidak jelas dan kebingungan publik, yang akan berdampak negatif pada agensi terkait, khususnya, dan pemerintah secara umum.
Sebaliknya, jika penggunaan media sosial dimulai dengan pemahaman dan pemahaman yang lengkap, pengaturan yang tepat, dan manajemen yang baik akan mendapat manfaat dari penggunaan media sosial di lembaga pemerintah.
Pemanfaatan media sosial ini sejalan dengan ketentuan dalam reformasi birokrasi, termasuk penggunaan teknologi informasi (e-Government), strategi komunikasi, manajemen perubahan (manajemen pengetahuan), dan manajemen tata kelola (proses bisnis).
Prinsip-prinsip media sosial meliputi:
- faktual, yaitu informasi yang disampaikan melalui media sosial berdasarkan data yang jelas dan fakta dengan mempertimbangkan kepentingan publik;
- disampaikan melalui media sosial sehingga dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja, di mana saja dalam menyampaikan pesan dengan benar, jujur, dan apa adanya;
- partisipasi dan pelibatan, yaitu penyampaian informasi melalui media sosial yang diarahkan untuk mendorong partisipasi dan pelibatan publik dengan memberikan komentar, tanggapan, dan masukan kepada lembaga pemerintah;
Sebuah interaktif, yaitu, komunikasi lembaga pemerintah melalui media sosial adalah dua arah;
- harmonis, yaitu komunikasi lembaga pemerintah melalui media sosial yang diarahkan untuk menciptakan hubungan sinergis yang menghormati, mendukung, dan memberi manfaat di antara berbagai pihak terkait;
- etis, yaitu implementasi komunikasi lembaga pemerintah melalui media sosial yang menerapkan perilaku sopan, sesuai dengan etika dan kode etik yang berlaku, dan tidak merugikan orang lain dan menyebabkan konflik;
- kesetaraan, yaitu untuk membina hubungan kerja yang baik dan setara antara lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan;
- profesional, yaitu manajemen media sosial yang mengutamakan keahlian berdasarkan keterampilan, pengalaman, dan konsistensi;
- akuntabel, yaitu penggunaan media sosial yang akuntabel.
Manfaat Website Instansi Yayasan Lembaga
Peningkatan teknologi informasi sekarang harus diikuti oleh warga yang aktif dalam memanfaatkan teknologi, tidak hanya menjadi pengguna tetapi kita bisa menjadi pelaku.
Teknologi dapat dimanfaatkan oleh semua elemen masyarakat termasuk warga desa. implementasi pemanfaatan teknologi dapat diterapkan dengan membuat situs website atau web atau blog.
Sebuah desa atau lembaga atau organisasi dapat membuat website atau blog sebagai bentuk aktualisasi. web dapat dibuat dengan mudah baik gratis maupun berbayar. Blog yang gratis dapat dibuat di Blogspot, WordPress, dan penyedia blog lainnya. Sementara itu situs web berbayar dapat menggunakan hosting premium dan desain profesional.
Sebelum membuat situs website, Anda mungkin harus memahami apa fungsi dan manfaat web. Berikut adalah beberapa manfaat website untuk instansi, yayasan atau lembaga.
- Mengikuti perkembangan teknologi informasi
- Berkontribusi mengisi bukan hanya pengguna
- Profil Lembaga atau Organisasi (Tentang organisasi, visi dan misi, proker, struktur organisasi, dan kontak)
- Bukti kerja (kitatidak dianggap bekerja jika tidak ada bukti dokumentasi)
- Pengumuman
- Berita desa seperti berita pembangunan dan kegiatan
- Transparansi dana
- Tokoh / pembaca surat / Kesaksian
- Undangan
- Acara / Kegiatan
- Tempat Opini
- Perpustakaan online
- Penyimpanan File (file digital)
- Album yang bertahan lama (foto-foto kegiatan)
- lowongan pekerjaan
- Prestasi warga
- Media promosi baik teks maupun spanduk
- Info Pembentukan organisasi di desa
- Artikel atau informasi lain tentang area, cerita rakyat, sejarah.
- Sebagai bahan atau tautan untuk penyebaran informasi di media sosial
- Potensi alami, produk unggulan dan lain-lain.
- Sodakoh jariyah dalam bentuk informasi dan pengetahuan
- Singkirkan atau tutupi berita negatif dari media massa online, karena biasanya media massa memberitakan berita negatif
Semua informasi ini dapat diinformasikan dan dapat didistribusikan kepada masyarakat umum atau warga negara untuk mendapatkan informasi online lebih cepat dalam arti bahwa suatu institusi memiliki majalah, atau surat kabar online yang dapat dipublikasikan kapan saja dan dengan cepat.
Ini tentu saja akan memudahkan setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan dan mengetahui berbagai informasi di desa serta informasi yang tersedia dari pemerintah atau pihak lain. Ini karena banyak warga negara yang sudah memiliki ponsel cerdas dapat mengakses informasi itu.